Monday, April 29, 2013

Sedekah yang haram?


Tajuk sebuah judul artikel di majalah Paras yang baru kemarin saya baca,, yaa ternyata ada sedekah yang diharamkan, dan bukan main-main MUI Jakarta yang membuat fatwanya, “Sedekah pada pengemis di Jakarta diharamkan” itu yang sang saya baca (kalau ada yang mau meralat silahkan). Sebetulnya bersedekah itu memang di Sunnahkan karena Muhammad SAW juga mencontohkan demikian, namun sikap meminta dan mengemis lah yang diharamkan, ada pengecualian untuk mengemis pada tiga golongan. Diriwayatkan dari Sahabat Qabishah bin Mukhariq al-Hilali Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

يَا قَبِيْصَةُ، إِنَّ الْـمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ : رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ، وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍأَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُوْمَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ : لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ ، فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْش ٍ،أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْـمَسْأَلَةِ يَا قَبِيْصَةُ ، سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا.

“Wahai Qabiishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang: (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti, (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah! Adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram”.[5]

Nah dari ketiga golongan diatas kita bisa tahu kalau orang-orang yang dibolehkan mengemis pun hanya dalam kurun waktu tertentu, sementara hanya sampai hutangnya lunas atau mendapat sandaran atau pegangan hidup lain selain mengemis, bukan seperti yang kita tahu sekarang, mengemis dijadikan mata pencaharianoleh sebagian orang dan mereka menikmatinya. Tadi pagi saya gemes dan gregetan, ada tiga anak kecil didepan kantor yang seenaknya meminta makanan pada orang-orang yang berjualan, ini jam sekolah dan seharusnya mereka belajar, bukan mengemis, kemudian tersirat dalam hati (ini orang tuanya mana sih?) karena saya lebih menghargai pedagang asongan, PRT atau bahkan pemulung sampah yang masih mau usaha, dibanding mereka yang “ngencarkeun” anaknya buat minta-minta.

Ini saya bukannya tidak menganjurkan memberi pada mereka, karena saya tahu itu pun salah, dan tercatat di Al-Quran QS:107 1-3 “1. Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? 2. Itulah orang yang menghardik anak yatim, 3. dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.” Yang saya anjurkan adalah, mari sama-sama cerdas dalam bersedekah, sedekah pada tempatnya, bersedekahlah dengan bijak dan coba untuk mencari orang-orang yang layak menerima sedekah kita. Wallahualam bissawab.

2 comments:

Anonymous said...

ohhh

Anonymous said...

ohhh